The Lone Wolf dalam bahasa Indonesia berarti “serigala yang
kesepian”, yang kemudian di maksud-kan dalam tulisan ini untuk menggambarkan
ke-ada-an NYATA yang men-jadi REALITAS seorang Agen LakuPandai dalam
me-jalan-kan fungsi-nya di tengah-tengah masyarakat di tempat Agen LakuPandai
berada
Seperti yang ter-maktub dalam PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
19/POJK.03/2014 yang di maksud dengan Agen LakuPandai adalah pihak yang
bekerjasama dengan Bank penyelenggara Laku Pandai yang menjadi kepanjangan
tangan Bank untuk menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat dalam rangka
keuangan inklusif sesuai yang diperjanjikan.
...
Dimana ke-berada-an-nya di-maksud-kan agar ketersediaan
akses layanan keuangan bagi masyarakat yang BELUM MENGENAL, menggunakan,
dan/atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka mendukung keuangan inklusif, dan
karena itu LOKASI AGEN LAKUPANDAI sangat
dekat sekali dengan MASYARAKAT ketimbang Kantor Bank tempat Agen LakuPandai itu
ber-naung
...
Dari pengertian tersebut saya dapat simpul-kan bahwa
Agen LakuPandai adalah mereka yang ber-diri paling DEPAN
untuk men-sukses-kan PROGRAM KEUANGAN INKLUSIF yang di usung oleh OJK [Otoritas
Jasa Keuangan], industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya sebagai
bagian dari Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang di canangkan oleh
Pemerintah
...
Tetapi walau di dukung oleh Peraturan Bank Indonesia 16/8/PBI, SE 16/12/DPAU dan POJK No
19/POJK.03/2014, Agen LakuPandai yang katanya sebagai ‘duta’-nya program Pemerintah dalam Strategi Keuangan Inklusif,
dalam ke-SEHARI-an nya Agen LakuPandai se-olah di-biar-kan ber-JALAN SENDIRI atau
ber-gerak sendiri (lone wolf)
...
Segudang Aturan dan Petunjuk Pelaksanaan tentang Program
LAKUPANDAI ini, kemudian tidak di dukung dengan LANGKAH TAKTIS dari pengusung
PROGRAM dalam hal ini yang di maksud
adalah OJK [otoritas jasa keuangan]
...
Tidak ada SOSIALISASI yang cukup ter-kait PROGRAM dan
pelaku-nya di lapangan [agen LAKUPANDAI], baik itu me-lalui media CETAK atau
ELEKTRONIK. Dan saling ber-benturan-nya ke-BIJAK-an OJK dan ke-BIJAK-an
Industri Perbankan, misalnya dalam hal pen-DAFTAR-an NASABAH tabungan BSA
[produk Laku Pandai], di mana menurut BUKU SAKU Agen LakuPandai yang di
keluar-kan OJK, Nasabah baru bisa membuka Tabungan BSA di Agen LakuPandai
dengan salah satu syarat yaitu KTP [untuk
Masyarakat Umum dan atau telah 17 tahun],kartu PELAJAR [untuk Pelajar SD, SMP
dan SMA] te-tapi dalam ke-BIJAK-an Industri Per-Bank-an hanya boleh dengan
syarat KTP.
...
FAKTA di lapangan, minat MASYARAKAT terutama mereka yang
belum mengenal atau memiliki rekening Bank adalah dari golongan PELAJAR yang
notabene belum memiliki KTP karena belum cukup umur, padahal bila hal ini
di-TANGGAPI serius oleh OJK atau Industri Per-bankan, maka target untuk
meningkat-kan jumlah MASYARAKAT UnBANKable menjadi Bankable lebih cepat
ter-laksana dan penggiatan me-NABUNG sejak usia dini juga ikut ter-penuhi
...
Sayang-nya hal itu se-olah di tanggapi dingin oleh pihak
PENYELENGGARA [industri perBANKan] ataupun OJK. Program LakuPandai dan ini
seperti program program PEMERINTAH sebelum-nya, yaitu seperti meng-hadapi MUSIM
BUAH-BUAHan, ketika musim sebuah buah, sebut saja Rambutan habis, maka Rambutan
kemudian jadi kenangan, berganti dengan musim buah jenis lain-nya
...
sungguh sangat MALANG...padahal bagi seorang Agen LakuPandai yang ber-juang
di lapangan, ber-harap Program ini berjalan terus dan di tingkat-kan
kualitasnya, karena setelah melihat ANIMO masyarakat yang cukup tinggi,
terutama di lokasi yang sangat jauh dari akses per-bankan, keberadaan Agen
LakuPandai sangat di-RASA-kan MANFAAT-nya
...
sebagai Agen LakuPandai saya hanya boleh ber-HARAP, semoga
suara kami di-dengar
OJK mem-bantu
SOSIALISASI Program LakuPandai melalui berbagai MEDIA
Sebagai bukti
ke-seriusan OJK mendukung Program Pemerintah.....
Aamiin!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar