Minggu, 23 Oktober 2016

Agen Laku Pandai adalah The Lone Wolf yang Nyata, Kawan...


The Lone Wolf dalam bahasa Indonesia berarti “serigala yang kesepian”, yang kemudian di maksud-kan dalam tulisan ini untuk menggambarkan ke-ada-an NYATA yang men-jadi REALITAS seorang Agen LakuPandai dalam me-jalan-kan fungsi-nya di tengah-tengah masyarakat di tempat Agen LakuPandai berada

Seperti yang ter-maktub dalam  PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 19/POJK.03/2014 yang di maksud dengan Agen LakuPandai adalah pihak yang bekerjasama dengan Bank penyelenggara Laku Pandai yang menjadi kepanjangan tangan Bank untuk menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat dalam rangka keuangan inklusif sesuai yang diperjanjikan.
...
Dimana ke-berada-an-nya di-maksud-kan agar ketersediaan akses layanan keuangan bagi masyarakat yang BELUM MENGENAL, menggunakan, dan/atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka mendukung keuangan inklusif, dan karena itu LOKASI AGEN LAKUPANDAI sangat dekat sekali dengan MASYARAKAT ketimbang Kantor Bank tempat Agen LakuPandai itu ber-naung
...
Dari pengertian tersebut saya dapat simpul-kan bahwa
Agen LakuPandai adalah mereka yang ber-diri paling DEPAN untuk men-sukses-kan PROGRAM KEUANGAN INKLUSIF yang di usung oleh OJK [Otoritas Jasa Keuangan], industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya sebagai bagian dari Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang di canangkan oleh Pemerintah
...
Tetapi walau di dukung oleh Peraturan Bank Indonesia  16/8/PBI, SE 16/12/DPAU dan POJK No 19/POJK.03/2014, Agen LakuPandai yang katanya sebagai ‘duta’-nya program Pemerintah dalam Strategi Keuangan Inklusif, dalam ke-SEHARI-an nya Agen LakuPandai se-olah di-biar-kan ber-JALAN SENDIRI atau ber-gerak sendiri (lone wolf)
...
Segudang Aturan dan Petunjuk Pelaksanaan tentang Program LAKUPANDAI ini, kemudian tidak di dukung dengan LANGKAH TAKTIS dari pengusung PROGRAM dalam hal ini yang di maksud  adalah OJK [otoritas jasa keuangan]
...
Tidak ada SOSIALISASI yang cukup ter-kait PROGRAM dan pelaku-nya di lapangan [agen LAKUPANDAI], baik itu me-lalui media CETAK atau ELEKTRONIK. Dan saling ber-benturan-nya ke-BIJAK-an OJK dan ke-BIJAK-an Industri Perbankan, misalnya dalam hal pen-DAFTAR-an NASABAH tabungan BSA [produk Laku Pandai], di mana menurut BUKU SAKU Agen LakuPandai yang di keluar-kan OJK, Nasabah baru bisa membuka Tabungan BSA di Agen LakuPandai dengan salah satu  syarat yaitu KTP [untuk Masyarakat Umum dan atau telah 17 tahun],kartu PELAJAR [untuk Pelajar SD, SMP dan SMA] te-tapi dalam ke-BIJAK-an Industri Per-Bank-an hanya boleh dengan syarat KTP.
...
FAKTA di lapangan, minat MASYARAKAT terutama mereka yang belum mengenal atau memiliki rekening Bank adalah dari golongan PELAJAR yang notabene belum memiliki KTP karena belum cukup umur, padahal bila hal ini di-TANGGAPI serius oleh OJK atau Industri Per-bankan, maka target untuk meningkat-kan jumlah MASYARAKAT UnBANKable menjadi Bankable lebih cepat ter-laksana dan penggiatan me-NABUNG sejak usia dini juga ikut ter-penuhi
...
Sayang-nya hal itu se-olah di tanggapi dingin oleh pihak PENYELENGGARA [industri perBANKan] ataupun OJK. Program LakuPandai dan ini seperti program program PEMERINTAH sebelum-nya, yaitu seperti meng-hadapi MUSIM BUAH-BUAHan, ketika musim sebuah buah, sebut saja Rambutan habis, maka Rambutan kemudian jadi kenangan, berganti dengan musim buah jenis lain-nya
...
sungguh sangat MALANG...padahal bagi seorang Agen LakuPandai yang ber-juang di lapangan, ber-harap Program ini berjalan terus dan di tingkat-kan kualitasnya, karena setelah melihat ANIMO masyarakat yang cukup tinggi, terutama di lokasi yang sangat jauh dari akses per-bankan, keberadaan Agen LakuPandai sangat di-RASA-kan MANFAAT-nya
...
sebagai Agen LakuPandai saya hanya boleh ber-HARAP, semoga
suara kami di-dengar
OJK mem-bantu SOSIALISASI Program LakuPandai melalui berbagai MEDIA
Sebagai bukti ke-seriusan OJK mendukung Program Pemerintah.....
Aamiin!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox